Salah satu adat pernikahan “Timbang Terimo” dikawin Biasa, adanya nilai menghormati ( Norma Kesopanan ) pimpinan
dalam hal ini mengku ( Pemimpin Adat atau Ketua lembaga adat dalam pemahaman Modern untuk tingkat
Dusun) orang yang dituakan untuk meminta saran atau kebijaksanan dalam proses pencarian waris / Juru
bicara keluarga ( perwakilan kedua belah pihak keluarga yang akan dilibat dalam acara inti Pernikahan,
biasanya Paman-paman dari kedua dua belah pihak calon mempelai ) dan waris inilah yang akan
menyampaikan tujuan dari anak buah / keponakan mereka. ( adapun penyampaiannya menggunakan
tradisi berseloko / pribahasa kiasan khas Suku Melayu khususnnya di Teluk Kuali ), setelah waris dipilih
kemudian bersama dengan mangku dan para tetua bermusyawarah untuk mendapat hari baik untuk
dilaksanakan ritual pernikahan, dalam proses ini terdapat nilai menjunjung tinggi musyawarah dalam
mencapai mufakat yang merupakan bagian dari nilai demokrasi yang selaras dengan bentuk sistem
pemerintahan Indonesia, yaitu sebagai negara demokrasi. kemudian terdapat juga nilai dan kerja sama
yang harmonis, dalam hal ini ditunjukan oleh bersatunya kedua belah pihak keluarga menuju kepenghulu.